Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 29 Tahun 2014

Pedoman Intensifikasi Pertanian Kabupaten Lamongan 2014/2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Intensifikasi Pertanian dimaksudkan sebagai bahan rujukan bagi daerah dalam penyiapan dan penyelenggaraan Intensifikasi Pertanian Tahun 2014/2015 yang dilaksanakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Guna kelancaran pelaksanaan Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat membentuk Tim Intensifikasi Pertanian pada Tingkat Kecamatan dengan melibatkan : 1. Unsur Kecamatan; 2. UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan; 3. UPT Dinas Perikanan dan Kelautan; 4. UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 5. U PT Dinas Pengairan; 6. Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pedoman Intensifikasi Pertanian Kabupaten Lamongan 2014/2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
25 November 2014
Tanggal Pengundangan
25 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 29
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan