Pedoman Intensifikasi Pertanian dimaksudkan sebagai bahan rujukan bagi daerah dalam penyiapan dan penyelenggaraan Intensifikasi Pertanian Tahun 2014/2015 yang dilaksanakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Guna kelancaran pelaksanaan Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat membentuk Tim Intensifikasi Pertanian pada Tingkat Kecamatan dengan melibatkan : 1. Unsur Kecamatan; 2. UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan; 3. UPT Dinas Perikanan dan Kelautan; 4. UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 5. U PT Dinas Pengairan; 6. Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat