Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Ruang lingkup pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan dalam Peraturan Bupati ini adalah meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat