Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan pelaporan harta kekayaan di lingkungan instansinya. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain pihak-pihak yang wajib melaporkan hartanya, waktu pelaporan, unit pengelola LHKAN serta biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Unit Pengelola LHKAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat