transaksi nontunai-pengelolaan keuangan desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2023/NO. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Nontunai Pada Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa yang mengamanatkan bahwa
keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Transaksi Nontunai pada Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kalurahan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 58.2 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum, Transaksi Nontunai, Pelaksana Transaksi Nontunai, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
- Jumlah Halaman: 6 hlm.
|