Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2023/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan
integrasi Proses Bisnis, data dan informasi,
Infrastruktur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,
Aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dan
Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
untuk menghasilkan Layanan Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik yang terpadu, maka perlu
menetapkan Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah
menyusun Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik berpedoman pada Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik Nasional dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Arsitektur Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penjabaran lebih lanjut Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud tercantum dalam Dokumen I sampai dengan Dokumen VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
- 5 halaman
|