ARSIP DINAMIS - PENGELOLAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD 2017 (16) : 11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengawasan, sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan sebagai bahan penelitian;
b. bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012;
- Dalam pergub ini diatur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemeliharaan arsip dan
d. penyusutan arsip.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
- 11 hlm
|