Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023 Nomor 43), diubah: 1. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5; 2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
BD 2024/NO.1
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 43 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan