Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan