rencana-pembangunan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah ( RPJPD) Kabuparen Maros 2005-2025
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
tingkat ll di sulawesi , Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nornor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang system Perencanaan
Pembangunan Nasiona, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koodinasi Instansi
Vertikal di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 tahun 2003 tentang
Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Partisipasi Masyarakat
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN MAROS TAHUN 2005-2025
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2007.
- 3
|