Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2024

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 7 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); Penetapan Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Publikasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
16 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2024
Tanggal Berlaku
16 Januari 2024
Sumber
BD. 2021/No. 1
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan