Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 7 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); Penetapan Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Publikasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat