Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah, bagan akun standar, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat