Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan penutup, maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan baznas kota gorontalo, pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat, pembentukan dan tata kerja lembaga amil zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat