Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas, Tata Kelola Kampung Keluarga Berkualitas, Klasifikasi Kampung Keluarga Berkualitas, Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas, Evaluasi, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat