Dalam Pergub ini diatur tentang Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSP-P2TKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal Pokok yang diatur: 1. Pembentukan 2. Tugas dan Fungsi LTSP-P2TKI 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan 6. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat