Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri dari: a. belanja yang melampaui tahun anggaran akibat keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada tahun berkenaan; b. belanja yang melampaui tahun anggaran akibat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan; dan c. belanja yang melampaui tahun anggaran akibat kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat