Dalam peraturan ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, reklame, ketentuan perizinan, tata cara permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat