Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Perangkat Daerah dan Bendahara Penerimaan Pembantu Perangkat Daeah Serta Penyampaiannya; Bab 3. Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daetah dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Perangkat Daerah Serta Penyampaiannya; Bab 4. Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pejabat Pengelola Keuangan daerah Serta Penyampaiannya; Bab 5. Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD serta Penyampaiannya; Bab 6. Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar; Bab 7. Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat