Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 108 Tahun 2021

Unit Pelayanan Teknis Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 14 (empat belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi, Kepegawaian dan Pembiayaan; Rincian Tugas Kepala UPT Satuan Pendidikan dan Koordinator Pendidikan Kecamatan; Tata Kerja; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 108 Tahun 2021 tentang Unit Pelayanan Teknis Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/No. 108
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor Nomor 73 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan