Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 14 (empat belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi, Kepegawaian dan Pembiayaan; Rincian Tugas Kepala UPT Satuan Pendidikan dan Koordinator Pendidikan Kecamatan; Tata Kerja; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat