Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Besaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran, dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat