Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang Belanja Tak Terduga. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan Belanja Tak Terduga, ruang lingkup Peraturan ini, penggunaan Belanja Tak Terduga serta monitoring dan evaluasi SKPD secara berkala atas penggunaan Belanja Tak Terduga. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat