Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang meliputi penyelenggaraan Parkir, sistem pelayanan, alokasi pendapatan retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi perparkiran dan penyelenggaraan perparkiran oleh swasta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan