Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I : Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan