Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang meliputi struktur anggaran, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian, sistem informasi pengelolaan keuangan BLUD dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat