Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 35 Tahun 2023

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1 : Dalam Peraturan daerah ini yang di.maksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene clan kepulauan. 2. Pemerintahan Dacrah adalah Penyclenggara urusan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan perinsip Negara Kesatuan Rcpublik Indonesia sebagaimana PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.470.382.399.281,00 bertambah sebesar Rp 91.421.683.352,00 sehingga menjadi Rp 1.561.804.082.633,00 PASAL 3 : Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, J,·nis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; PASAL 4 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini PASAL 5 : Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yeng ctitetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PASAL 6 : Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 34
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan