BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1 : Dalam Peraturan daerah ini yang di.maksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene clan kepulauan. 2. Pemerintahan Dacrah adalah Penyclenggara urusan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan perinsip Negara Kesatuan Rcpublik Indonesia sebagaimana PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.470.382.399.281,00 bertambah sebesar Rp 91.421.683.352,00 sehingga menjadi Rp 1.561.804.082.633,00 PASAL 3 : Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, J,·nis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; PASAL 4 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini PASAL 5 : Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yeng ctitetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PASAL 6 : Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat