Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat