jaminan kesehatan nasional
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghitungan Selisih Biaya Perawatan yang Lebih Tinggi dari Hak Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan program jaminan kesehatan khususnya
untuk pelayanan pasien peserta Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Semarang yang naik ke kelas di atas kelas
perawatan dari hak kelasnya, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembayaran Tambahan Biaya Untuk Kenaikan Kelas
Pelayanan Pasien Rawat Inap Ke Kelas Very Important Person
Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan yang ada sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penghitungan Selisih Biaya
Perawatan Yang Lebih Tinggi Dari Hak Pasien Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan dan ketentuan pembayaran selisih biaya yang harus dibayar oleh Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2017 dicabut.
- 6 hlm
|