Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang meliputi data kemiskinan ekstrem, hak dan tanggung jawab penduduk miskin ekstrem, tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dukungan kebijakan, strategi dan program, pendanaan, prinsip pelaksanaan, spesifikasi penargetan program, keterpaduan dan sinergi program, sosialisasi dan edukasi, pemantauan dan evaluasi dan pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat