Sistem Kerja
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2024/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan
tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka pemerintah daerah perlu
melakukan penyederhanaan birokrasi untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan sistem kerja yang
cepat, tepat dan efektif;
bahwa untuk mewujudkan good and clean governance dalam
Pemerintah Kabupaten Cilacap diperlukan birokrasi yang
dinamis, lincah dan profesional terhadap mekanisme kerja
antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan
Jabatan Fungsional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4
ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi menyebutkan bahwa
Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada Instansi Pusat
dan Instansi Daerah serta Penyederhanaan Birokrasi
dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur
Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem
Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Mekanisme Kerja, Dan Proses Bisnis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
- 60 halaman
|