KEBIJAKAN AKUNTANSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, LD.2023/NO.0327, TBD.2023, LL SETDA KAB. SBB : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Penjelasan 2 Halaman; Lampiran 609 Halaman.
|