Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, status jalan dan jenis sarana umum, pemberian nama, kewenangan, papan nama, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat