URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Satpol PP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2023/NO.0298, TBD.2023, LL SETDA KAB. SBB : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran. sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
- Penjelasan 1 Halaman.
|