Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Koordinasi dan Konsultasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat