Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas: a. ringkasan laporan realisasi anggaran; dan b. penjabaran laporan realisasi anggaran. Ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi anggaran dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat