Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Kebijakan;Kelembagaan; Sistem Informasi; Infrastruktur; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat