Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 75 Tahun 2021

Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 32 (tiga puluh dua) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/No. 75
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan