Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 65 (enam puluh lima) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pola Karier; Ruang Lingkup Pola Karier; Penyusunan dan Penetapan Pola Karier; Penilaian Kinerja dan Penilaian Kompetensi PNS; Tata Cara Pengisian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat