Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) 15 (lima belas) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis; Penilaian Arsip Statis; Teknis Pelaksanaan Akuisisi Arsip; Serah Terima Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat