Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 11 (sebelas) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penghapusan; Tujuan dan Sasaran; Tata Cara Pelunasan Pajak; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat