Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 72 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa Bungan dan/atau Denda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 11 (sebelas) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penghapusan; Tujuan dan Sasaran; Tata Cara Pelunasan Pajak; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa Bungan dan/atau Denda
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/No. 72
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan