Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 71 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab 50 (lima puluh) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek , Subjek dan Wajib Pajak Pajak; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Kawasan/Zona; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Reklame; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD); Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; Pembukuan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 71 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
09 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2021
Tanggal Berlaku
09 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/No. 71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame dan Penetapan Nilai Sewa Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan