Peraturan ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab 50 (lima puluh) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek , Subjek dan Wajib Pajak Pajak; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Kawasan/Zona; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Reklame; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD); Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; Pembukuan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat