ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, UU No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 22 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005, UU No 33 Tahun 2004, PP No 25 Tahun 2000, PP No 104 sebagaimana telah diubah dengan PP No 84 Tahun 2001, PP No 107 Tahun 2000, PP No 108 Tahun 2000, PP No 109 tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, PP No 65 Tahun 2001, PP No 66 Tahun 2001, PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2005, PP NO 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP NO 56 Tahun 2005, PP No 57 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 33 Tahun 2017, PERDA Kab Bone Bolango No 67 Tahun 2007, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018
|