Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 69 Tahun 2021

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; PSU Pada Perumahan dan Pemukiman; Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman; Pemanfaatan dan Pengelolaan PSU; Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
BD. 2021/No. 69
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan