Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2023

Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pelaporan yang meliputi proses pelaporan yang dilakukan oleh PPAT atau Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan Lelang negara dalam pembuatan akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan kepada Bupati up. Kepala Badan Keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.88
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan