pelaporan pejabat pembuat akta tanah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2023/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melak~anakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris
dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara
dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak
Atas Tanah dan/ atau Bangunan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun
2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pelaporan yang meliputi proses pelaporan yang dilakukan oleh PPAT atau Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan Lelang negara dalam pembuatan akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan kepada Bupati up. Kepala Badan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
- 9 hlm
|