Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip etika; aturan perilaku umum; aturan perilaku auditor intern pemerintah dalam organisasi; hubungan sesama auditor; hubungan auditor dengan auditan; larangan; pelanggaran; pengecualian; serta sanksi atas pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat