Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2023

Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PELAKSANAAN PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP;PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA; KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DATA DAN SISTEM INFORMASI; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
06/02/2023
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan