Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2023

Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA dnegan sistematika: KETENTUAN UMUM; PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KEANGGOTAAN BPD; PENDAFTARAN PEMILIH; PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; PENETAPAN ANGGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERPILIH; PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
09 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2023
Tanggal Berlaku
09 Maret 2023
Sumber
BD/2023/NO.18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan