TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGGUNAAN KKPD; PENGELOLA KKPD; UP KKPD; PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD; PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD; BIAYA PENGGUNAAN KKPD; MONITORING DAN EVALUASI; KETETNTUAN LAIN-LAIN; KETETNTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat