Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Gerai Pelayanan Publik yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Teras Madukara, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat