Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sentra Intervensi Masalah Gizi Terpadu di Kabupaten Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Ruang Lingkup Pelaksanaan; Penanggung Jawab Pelaksanaan Sentra Si Madu; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sentra Si Madu; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat