Apbd
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 23 Bulan Agustus Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003;sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 2020; UU No. 1 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2020; UU No 15 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 26 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No 37 Tahun 2023; PP No. 56 tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 56 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah (PERDA) ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
- 11 hlm
|