PROSEDUR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEMERINTAH DESA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH; PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DALAM WILAYAH PROVINSI; PERJALANAN DINAS KELUAR PROVINSI; BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH; SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANPERJALANAN DINAS; KETENTUAN KHUSUS; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat